
Lomboknusa.id, Jakarta — Laju alih fungsi kawasan hutan kembali memantik kekhawatiran serius. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sedikitnya 3,32 juta hektar hutan di Indonesia telah berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Angka ini bahkan berpotensi meningkat hingga 4 juta hektar jika tidak ditangani secara tegas dan berkelanjutan.
Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin (19/1/2026). Ia menegaskan bahwa praktik alih fungsi kawasan hutan secara ilegal terjadi hampir di seluruh kategori hutan, mulai dari hutan konservasi hingga hutan produksi.
Alih fungsi tersebut, menurut Rohmat, menunjukkan tekanan serius terhadap tata kelola kehutanan nasional. Aktivitas ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan pengendali krisis iklim.
Berdasarkan data Kemenhut, alih fungsi hutan menjadi kebun sawit ilegal meliputi hutan konservasi seluas 0,68 juta hektar, hutan lindung 0,15 juta hektar, hutan produksi tetap 1,48 juta hektar, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektar, serta hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektar.
Untuk menekan dampak kerusakan yang lebih luas, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mengambil langkah penguasaan kembali lahan. Hingga saat ini, sekitar 1,5 juta hektar kawasan hutan berhasil dikuasai kembali dari aktivitas ilegal.
Dari luasan tersebut, sebanyak 688.427 hektar telah diserahkan kepada Kemenhut untuk proses pemulihan dan rehabilitasi ekosistem. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pemulihan fungsi hutan sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, menata ulang perizinan, serta memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Alih fungsi hutan secara masif dinilai bukan sekadar persoalan tata guna lahan, melainkan ancaman nyata bagi lingkungan, ekonomi, dan masa depan pembangunan nasional.






