
Lomboknusa.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak memuat satu pun pasal yang dapat digunakan untuk mempidanakan masyarakat hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Penegasan ini disampaikan Yusril merespons ramainya perbincangan di media sosial yang menuding KUHP dan KUHAP baru berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
Yusril mengatakan, kritik terhadap pejabat publik maupun institusi negara merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat telah dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mungkin dihapus melalui undang-undang pidana.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal dalam KUHP baru yang dapat menghukum orang hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat dan itu dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, kesalahpahaman publik kerap muncul karena tidak adanya pembedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan. Dalam KUHP baru, yang dapat dipidana bukanlah kritik yang bersifat konstruktif atau berbasis kepentingan publik, melainkan perbuatan menghina yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang secara pribadi. Ketentuan tersebut, kata Yusril, diatur antara lain dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan pengaduan. Tanpa adanya laporan resmi dari korban, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memproses perkara tersebut.
“Kalau pemerintah atau lembaga negara tidak mengajukan pengaduan, penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa. Ini menjadi mekanisme perlindungan agar pasal tersebut tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Menurut Yusril, konsep delik aduan sengaja dipertahankan sebagai bentuk koreksi terhadap praktik hukum pidana masa lalu yang dinilai terlalu mudah menjerat warga negara. Ia menilai KUHP baru justru dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap martabat individu dengan jaminan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Dalam konteks ini, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat membungkam kritik atau perbedaan pendapat.
Yusril juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi modern, pejabat publik harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibanding warga biasa. Kritik, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dan diperlukan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyebut KUHP baru sebagai ancaman bagi kebebasan sipil.
Ia mengajak publik untuk membaca dan memahami substansi pasal-pasal dalam KUHP secara utuh, bukan berdasarkan potongan informasi di media sosial. Yusril menilai banyak kekhawatiran muncul akibat disinformasi dan framing yang tidak tepat.
“Kalau dibaca secara lengkap, semangat KUHP baru justru lebih humanis, lebih menghormati HAM, dan lebih sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang kebebasan berpendapat tetap terbuka, sekaligus memastikan hukum pidana digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab. Ia menilai kritik yang disampaikan secara jujur dan beradab bukanlah ancaman bagi negara, melainkan fondasi penting bagi demokrasi yang matang.







1 thought on “Heboh KUHP Baru Disebut Anti Kritik, Yusril: Tidak Ada Pasal Membungkam Rakyat”