
Lomboknusa.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengakui bahwa para hakim konstitusi belum sepenuhnya membaca seluruh pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Banyaknya gugatan uji materiil membuat hakim “dipaksa” untuk mempelajari aturan tersebut secara mendalam.
Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (9/1/2026). Ia menyebut, derasnya permohonan pengujian undang-undang yang masuk ke MK menuntut hakim untuk membaca dan memahami pasal-pasal KUHP serta KUHAP baru, meskipun sebelumnya belum seluruhnya dikaji.
“Kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Sidang tersebut membahas Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Perkara ini menjadi salah satu dari rangkaian gugatan yang diajukan masyarakat dan kelompok sipil ke MK sejak regulasi tersebut disahkan.
Sejak Desember 2025, jumlah gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru terus meningkat. Hingga awal Januari 2026, tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materiil telah masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut mencakup berbagai pasal krusial, mulai dari penggelapan, pengaturan demonstrasi, ateisme, penghinaan terhadap presiden dan pemerintah, zina, hukuman mati, hingga pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Banyak pihak menilai sejumlah ketentuan dalam aturan baru berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan membatasi hak-hak warga negara.
Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memeriksa seluruh permohonan secara cermat sesuai kewenangannya, guna memastikan setiap pasal dalam KUHP dan KUHAP baru tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.






