Maret 19, 2026
Grafik ini menampilkan perbandingan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulanan di 38 provinsi berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan dengan pendekatan standar ILO. (Foto: AI).

Lomboknusa.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis metode terbaru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 38 provinsi. Hasilnya memunculkan fakta mencolok: biaya hidup layak masyarakat di banyak daerah masih terpaut jauh dari upah minimum yang berlaku, memicu kembali perdebatan soal keadilan pengupahan di Indonesia.

Berdasarkan data KHL terbaru, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan kebutuhan hidup layak tertinggi, mencapai sekitar Rp5,89 juta per bulan. Angka ini disusul Kalimantan Timur sebesar Rp5,73 juta dan Kepulauan Riau sekitar Rp5,71 juta. Di wilayah timur Indonesia, Papua dan sejumlah provinsi pemekarannya juga berada pada level KHL tinggi, menembus kisaran Rp5,3 juta per bulan.

Di sisi lain, provinsi dengan KHL terendah tercatat Nusa Tenggara Timur sekitar Rp3,05 juta, Sulawesi Barat Rp3,09 juta, dan Sumatera Selatan sekitar Rp3,29 juta. Meski lebih rendah dibanding daerah lain, angka tersebut tetap berada di atas upah minimum di banyak wilayah.

Kesenjangan paling mencolok terlihat di DI Yogyakarta. KHL di provinsi tersebut berada di kisaran Rp4,6 juta per bulan, sementara upah minimum provinsi masih sekitar Rp2,26 juta. Artinya, pendapatan buruh secara rata-rata hanya mampu menutup separuh kebutuhan hidup layak.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, metode penghitungan KHL terbaru mengacu pada standar International Labour Organization (ILO). Perhitungan dilakukan secara komprehensif dengan memasukkan kebutuhan dasar rumah tangga, mulai dari pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan sosial minimum.

Pendekatan ini berbeda dengan metode lama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil biaya hidup masyarakat. Dengan metodologi baru, pemerintah berupaya menghadirkan gambaran objektif tentang berapa biaya minimum yang dibutuhkan pekerja untuk hidup layak di setiap daerah.

Namun, rilis data ini justru menegaskan masalah struktural ketenagakerjaan nasional. Di banyak provinsi, upah minimum masih tertinggal jauh dari kebutuhan hidup layak. Kondisi ini membuat pekerja rentan terhadap penurunan kualitas hidup, terutama di tengah kenaikan harga pangan, biaya sewa rumah, dan layanan dasar.

Pengamat ketenagakerjaan menilai data KHL seharusnya menjadi rujukan penting dalam penetapan upah minimum ke depan, bukan sekadar angka statistik. Tanpa penyesuaian kebijakan yang signifikan, jurang antara pendapatan dan biaya hidup berpotensi memperlebar ketimpangan sosial.

Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tantangan berat untuk menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan perlindungan kesejahteraan pekerja. Rilis KHL terbaru menjadi alarm bahwa isu pengupahan tidak lagi bisa ditangani secara normatif, melainkan membutuhkan reformasi kebijakan yang lebih berani dan berpihak pada realitas hidup masyarakat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?