
Lomboknusa.id, Tangerang – Penceramah Bahar bin Smith tidak menjalani penahanan meski telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Banten. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari.
Bahar diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
“Keputusan tidak ditahannya Habib Bahar merupakan hasil permohonan dari tim kuasa hukum, dan hal itu dikabulkan oleh Kapolres,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2026).
Menurut Ichwan, permohonan penangguhan penahanan disetujui karena Bahar dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain faktor kooperatif, ada beberapa pertimbangan lain yang juga menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut. Salah satunya adalah kondisi pribadi Bahar yang dinilai memiliki tanggung jawab penting terhadap keluarga dan aktivitasnya sebagai pengajar.
“Pertimbangannya antara lain karena Habib Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, beliau juga seorang guru yang harus tetap mengajar para santrinya,” kata Ichwan.
Di sisi lain, Bahar bin Smith juga menempuh langkah hukum lain dengan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara damai dengan pihak korban.
Sebagai bentuk itikad baik, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan kepada pihak GP Ansor. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video yang telah beredar.
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap Bahar bin Smith tetap berjalan. Statusnya saat ini masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, dan penyidikan oleh kepolisian masih terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.






