Maret 25, 2026
Serikat Pekerja Kampus. (Foto: Google).

Lomboknusa.id, Jakarta: Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan untuk memperjuangkan penetapan gaji pokok dosen agar sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi tempat mereka mengabdi.

Permohonan uji materi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 26 Desember 2025. Gugatan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.

Para pemohon menggugat Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005. Mereka menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran yang memungkinkan pemberian gaji dosen di bawah standar upah minimum, sehingga dinilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan penghasilan yang layak bagi dosen.

Salah satu pemohon, Isman Rahmani Yusron, mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung sebesar Rp 2.567.252 per bulan. Angka tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 4.209.309. Meski sedikit di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, total penghasilan tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Total penghasilan bersih saya per Oktober 2025 sekitar Rp 2.805.269, termasuk tunjangan,” ujar Isman.

Pemohon lainnya, Riski Alita Istiqomah, juga menyampaikan kondisi serupa. Ia menyebut gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan harian dan tunjangan kinerja. Namun, secara keseluruhan penghasilan tersebut masih berada di bawah standar upah minimum daerah tempat ia bekerja.

Para pemohon menilai kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem pengupahan dosen, terutama di perguruan tinggi swasta. Mereka berpendapat, tanggung jawab akademik dan profesional dosen tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan yang diterima, sehingga perlu adanya kepastian hukum dari negara.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, ditetapkan sekurang-kurangnya setara dengan UMR setempat. Penetapan tersebut juga harus didukung dengan kompensasi lain yang bersifat tetap untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen.

Selain itu, para pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen minimal setara dengan UMR di wilayah perguruan tinggi berada.

Mereka juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan lain, para pemohon memohon agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya demi menjamin keadilan dan kesejahteraan dosen di Indonesia.

About The Author

1 thought on “Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke MK untuk Gaji Setara UMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?