Maret 25, 2026
Ilustrasi Gambar. (Foto: AI).

Lomboknusa.id, Jakarta: Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai alternatif dari mekanisme pemilihan langsung. Usulan ini kembali mengemuka seiring meningkatnya beban anggaran penyelenggaraan pilkada yang dinilai kian membesar dari tahun ke tahun.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menilai mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan secara serius. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menghadirkan efisiensi dalam proses demokrasi lokal, baik dari sisi waktu, biaya, maupun tata kelola politik.

Ia menilai pemilihan langsung membutuhkan anggaran yang sangat besar, mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Kondisi tersebut, kata dia, kerap membebani anggaran daerah dan negara, terutama di tengah kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks.

“Biaya pilkada yang terus meningkat perlu menjadi perhatian bersama. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk program-program yang lebih produktif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gerindra berpandangan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat memangkas rantai panjang tahapan pilkada. Proses penjaringan kandidat dinilai lebih singkat, mekanisme lebih sederhana, serta mampu menekan ongkos politik yang selama ini menjadi sorotan publik. Dengan sistem tersebut, proses politik diharapkan berjalan lebih rasional dan terukur.

Baca Juga : Prabowo Bongkar Perlawanan Korporasi Saat Negara Tertibkan Hutan

Selain efisiensi anggaran, Gerindra juga menyoroti potensi pengurangan praktik politik biaya tinggi yang kerap menyertai pemilihan langsung. Ongkos kampanye yang mahal sering kali berujung pada tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk “mengembalikan modal” politik, yang pada akhirnya berisiko terhadap integritas kebijakan publik.

Meski demikian, Sugiono menegaskan bahwa wacana ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi prinsip demokrasi. Ia menyebut DPRD merupakan representasi rakyat yang dipilih melalui pemilu, sehingga legitimasi demokratis tetap terjaga dalam proses pemilihan kepala daerah.

“DPRD adalah perwakilan rakyat. Jika mekanismenya diatur secara transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat, maka pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap memiliki dasar demokrasi yang kuat,” jelasnya.

Wacana ini pun dinilai perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga masyarakat sipil. Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menyangkut sistem ketatanegaraan dan tata kelola demokrasi lokal, sehingga membutuhkan landasan hukum dan kajian mendalam.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai diskursus ini mencerminkan kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada langsung yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek biaya, tetapi juga kualitas kepemimpinan daerah, stabilitas politik lokal, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Gerindra menegaskan, usulan ini masih bersifat gagasan yang terbuka untuk diperdebatkan. Partai tersebut mendorong agar diskusi dilakukan secara rasional dan berbasis data, dengan tujuan akhir memperkuat demokrasi sekaligus memastikan anggaran publik digunakan secara efektif untuk kepentingan rakyat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?