
Lomboknusa.id, Medan: Pemerintah Kota Medan memutuskan mengembalikan bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) yang sebelumnya diterima untuk penanganan bencana banjir di wilayah Sumatra. Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Medan menyesuaikan kebijakan daerah dengan instruksi pemerintah pusat yang belum membuka penerimaan bantuan asing dalam penanganan bencana saat ini.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, langkah pengembalian bantuan dilakukan setelah koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap niat baik negara sahabat, melainkan upaya menjaga konsistensi kebijakan nasional agar penanganan bencana berjalan terkoordinasi.
“Keputusan ini diambil setelah kami mendapat arahan dari pemerintah pusat. Jadi bukan menolak bantuan, tetapi mengikuti mekanisme dan kebijakan nasional yang berlaku,” ujar Rico.
Bantuan dari Pemerintah UEA sebelumnya diserahkan secara resmi kepada Pemkot Medan dan terdiri dari 30 ton beras, ratusan paket sembako, perlengkapan bayi, serta kebutuhan ibadah. Bantuan itu ditujukan untuk membantu warga terdampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akibat cuaca ekstrem.
Seiring evaluasi penanganan bencana secara nasional, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional dan menilai kapasitas dalam negeri masih mencukupi untuk menangani dampak bencana. Penanganan dilakukan melalui sinergi TNI, Polri, BNPB, Basarnas, serta pemerintah daerah.
Presiden Republik Indonesia sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia mengapresiasi perhatian dan solidaritas negara sahabat. Namun, untuk kondisi saat ini pemerintah memilih memaksimalkan kemampuan nasional agar penanganan bencana tetap berada dalam satu komando kebijakan.
Rico menambahkan, pengembalian bantuan telah disampaikan secara diplomatis kepada pihak Uni Emirat Arab sebagai bentuk penghormatan dan komitmen menjaga hubungan baik antarnegara. Pemerintah Kota Medan, kata dia, tetap membuka ruang kerja sama internasional di bidang kemanusiaan sepanjang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Solidaritas internasional sangat kami hargai. Ke depan, kerja sama kemanusiaan tetap terbuka, tentu dengan mekanisme yang sejalan dengan kebijakan nasional,” katanya.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian menilai langkah ini mencerminkan kesiapan dan kemandirian negara dalam menghadapi bencana, sementara pihak lain berpandangan bantuan luar negeri tetap dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan warga terdampak.
Meski demikian, pemerintah menegaskan fokus utama penanganan bencana saat ini adalah memastikan bantuan dari dalam negeri tersalurkan secara efektif, merata, dan tepat sasaran, serta menjaga koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam kerangka kebijakan nasional penanggulangan bencana, sekaligus menjaga keseimbangan antara kedaulatan kebijakan negara dan semangat solidaritas internasional.






