Maret 26, 2026
Penyerahan uang dari tindak pidana korupsi ke negara. (Foto: Google)

Lomboknusa.id, Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang negara senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewo. Dana tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Penyerahan uang dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyerahan dana triliunan rupiah itu merupakan wujud pertanggungjawaban Kejaksaan Agung dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di lokasi kegiatan.

Burhanuddin merinci, dari total dana tersebut, sebesar Rp 2,3 triliun berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda itu dipungut dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujarnya. Namun demikian, Burhanuddin tidak membeberkan secara rinci identitas perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tersebut.

Sementara itu, sebesar Rp 4,2 triliun lainnya merupakan uang hasil rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Dana tersebut berasal dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau *crude palm oil* (CPO) serta perkara korupsi dalam importasi gula.

“Hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 sen yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula,” lanjut Burhanuddin.

Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus menindak tegas penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, sumber daya hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa pengelolaan kehutanan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkap potensi penerimaan negara dari denda administratif di sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Total potensi tersebut diperkirakan mencapai Rp 142 triliun.

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun, dan potensi administratif dari sektor tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, uang senilai triliunan rupiah tersebut dipamerkan di area depan pintu utama hingga lobi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam plastik dan disusun bertingkat membentuk gunungan besar, bahkan nyaris menutupi akses masuk gedung, menjadi simbol nyata besarnya upaya pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan aparat penegak hukum.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?