
Lomboknusa.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, bencana tersebut berkorelasi kuat dengan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan yang masif, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan bahwa hasil investigasi Satuan Tugas Pengembalian Kawasan Hutan (PKH), yang diperkuat oleh riset akademik, menunjukkan keterkaitan langsung antara meningkatnya intensitas bencana dengan degradasi fungsi hutan.
“Bencana yang terjadi di Sumatera bukan bencana alam murni. Ada dampak besar dari campur tangan manusia, khususnya alih fungsi hutan yang menyebabkan hilangnya daya dukung lingkungan,” ujar Burhanuddin.
Berdasarkan kajian yang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air mengalami penurunan signifikan dalam kemampuan menyerap air hujan. Akibatnya, saat hujan dengan intensitas tinggi terjadi, air permukaan mengalir lebih cepat ke sungai, meningkatkan volume debit secara drastis dan memicu banjir bandang serta longsor.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang akhir 2024 hingga 2025, bencana hidrometeorologi mendominasi kejadian bencana di Indonesia, dengan Sumatera menjadi salah satu wilayah paling terdampak. Banjir dan tanah longsor tercatat menyumbang lebih dari 70 persen kejadian bencana, sebagian besar terjadi di wilayah dengan tingkat kerusakan tutupan hutan yang tinggi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam laporan terbarunya juga mencatat bahwa tutupan hutan di Pulau Sumatera terus mengalami tekanan. Dalam satu dekade terakhir, jutaan hektare kawasan hutan berubah fungsi menjadi area perkebunan, pertambangan, dan permukiman. Perubahan ini dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas ekosistem, terutama di wilayah hulu sungai.
Pengamat lingkungan menilai, kondisi tersebut memperparah dampak perubahan iklim yang ditandai dengan meningkatnya frekuensi hujan ekstrem. Tanpa hutan yang memadai sebagai penyangga alami, risiko banjir bandang dan longsor menjadi semakin tinggi, bahkan di wilayah yang sebelumnya relatif aman dari bencana.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Satgas PKH disebut akan terus menelusuri dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk menindak pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.
“Penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan bencana. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perusakan lingkungan,” tegas Burhanuddin.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong upaya pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai. Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan dan pelindung masyarakat dari ancaman bencana.
Kejaksaan Agung berharap, kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan dapat ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan. Tanpa perubahan kebijakan dan perilaku dalam menjaga lingkungan, ancaman bencana serupa diperkirakan akan terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.






