Maret 25, 2026
Kanwil Kemenkum bersama penggiat Budaya di NTB. Foto: Lombonusa/Ist.

Lomboknusa.id, Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, memperkuat pelindungan identitas budaya daerah melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Langkah ini menegaskan komitmen negara menjaga warisan budaya Nusa Tenggara Barat berkelanjutan, Senin (23/2/2026).

Upaya tersebut dilakukan melalui inventarisasi kebudayaan, adat istiadat, serta potensi lokal strategis daerah. Inventarisasi penting mencegah klaim sepihak sekaligus memperkuat pengakuan hukum nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperkuat kekayaan budaya di NTB.

“Pencatatan KIK menjadi langkah preventif menjaga identitas budaya daerah,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah didorong aktif mendata tradisi serta ekspresi budaya komunal. Pendataan tersebut memperkuat legitimasi hukum atas warisan budaya lokal.

Menurut Data Kemenkum NTB, per 23 Februari 2026 mencatat 68 sertifikat KIK diterbitkan. Seluruh sertifikat tersebut berasal dari wilayah Nusa Tenggara Barat.

Selain KIK, perlindungan ditempuh melalui skema Indikasi Geografis bagi produk khas. Hingga kini delapan produk NTB terdaftar sebagai Indikasi Geografis nasional.

Produk tersebut meliputi Kangkung Lombok, Mutiara Lombok, dan Garam Pamongkong Lombok Timur. Termasuk Kopi Arabika Sembalun Lombok Timur, Kopi Robusta Batulanteh, Kopi Robusta Tambora, Madu Hutan Sumbawa, serta Susu Kuda Liar Sumbawa.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?