
Lomboknusa.id, Jakarta – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Boyolali, Jawa Tengah, memicu perhatian publik setelah korban mengaku tidak mendapatkan dukungan semestinya saat melapor ke layanan pemerintah. Alih-alih memperoleh pendampingan dan perlindungan, korban disebut justru diminta “bertobat” dan didekati dengan pendekatan religius yang dinilai tidak relevan dengan proses penanganan hukum.
Kasus ini menyeret seorang pria berinisial PSHA (34) yang dikenal sebagai sastrawan dan musisi. Informasi yang beredar menyebutkan korban telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut, namun dalam prosesnya ia mengaku mengalami perlakuan yang membuatnya merasa disalahkan. Hal ini kemudian memicu kecaman luas dari warganet yang menilai pendekatan tersebut tidak berpihak kepada korban.
Direktur Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, yang mendampingi korban, mengungkapkan bahwa korban sempat diminta untuk bertobat dan diberi tasbih elektrik dengan dalih mendekatkan diri kepada Tuhan. Pernyataan itu disampaikan Rahayu pada Minggu (15/2/2026). Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak tepat dalam konteks penanganan laporan kekerasan seksual yang seharusnya mengedepankan empati, perlindungan, dan proses hukum.
Kekecewaan publik juga mengarah pada layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menjadi pintu akses korban untuk mendapatkan pendampingan. Sejumlah netizen menyuarakan keprihatinan karena korban merasa tidak memperoleh dukungan sebagaimana mestinya saat mengakses layanan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi atau pendekatan yang menyudutkan korban tidak dapat dibenarkan dalam proses penanganan kasus kekerasan.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terhadap perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan,” ujar Arifah pada Jumat (13/2/2026).
Arifah juga menyatakan bahwa Kementerian PPPA akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut guna memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ia menekankan pentingnya sistem layanan yang responsif, sensitif terhadap korban, serta bebas dari stigma dan penghakiman.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga kualitas layanan dan perspektif aparat maupun pendamping dalam memperlakukan korban. Pendekatan yang tidak tepat berpotensi memperburuk trauma dan menghambat korban dalam mencari keadilan.
Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan kasus tersebut, sembari menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan keadilan benar-benar diberikan kepada korban.






