Maret 21, 2026
Chart UMK Kabupaten/Kota di NTB 2026

Lomboknusa.id, NTB: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Dari penetapan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB, melampaui Kota Mataram yang selama ini berada di posisi teratas.

UMK Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.136.468 per bulan. Angka ini menempatkan KSB di urutan pertama sebagai daerah dengan standar upah minimum tertinggi di NTB. Posisi kedua ditempati Kota Mataram dengan UMK sebesar Rp3.019.015. Kenaikan UMK di KSB dinilai mencerminkan dinamika pertumbuhan ekonomi daerah, terutama ditopang oleh sektor industri dan pertambangan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap struktur upah.

Selain KSB dan Kota Mataram, UMK tertinggi berikutnya ditempati Kota Bima dengan besaran Rp2.831.163. Selanjutnya disusul Kabupaten Bima sebesar Rp2.767.580 dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2.758.221. Lima besar UMK NTB 2026 ini menunjukkan adanya variasi tingkat kemampuan ekonomi dan produktivitas antarwilayah di provinsi tersebut.

Baca Juga : Isi Kegiatan Reses, Anggota DPR RI Fauzan Khalid Temui Warga

Untuk daerah lainnya, Kabupaten Dompu menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.751.290. Kabupaten Sumbawa berada sedikit di bawahnya dengan UMK Rp2.747.478, disusul Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp2.744.628 dan Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp2.741.526. Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat menjadi daerah dengan UMK terendah di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp2.712.254 per bulan.

Penetapan UMK kabupaten/kota ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi NTB terlebih dahulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan dasar. UMP NTB tahun 2026 berada di kisaran Rp2,67 juta per bulan. Berdasarkan ketentuan, UMK yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah dari UMP, sehingga seluruh UMK di NTB berada di atas ambang batas tersebut.

Proses penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi sosial dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar penetapan upah tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa UMK 2026 menjadi standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja di masing-masing kabupaten/kota. Penerapan UMK ini ditujukan untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang layak sesuai kebutuhan hidup minimum di daerahnya.

Dengan diberlakukannya UMK 2026, pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan agar pelaksanaan upah minimum berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, penetapan UMK juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, memperkuat perekonomian lokal, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis di Nusa Tenggara Barat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?