Maret 18, 2026
Ilustrasi Dukun. (Foto: Google).

Lombonusa.id, Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib serta menawarkan atau memberikan jasa menyantet. Ketentuan ini memuat ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang KUHP Pasal 252 ayat (1). Pasal ini menyasar perbuatan seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan memberikan harapan, tawaran, atau bantuan jasa kepada orang lain dengan klaim dapat menimbulkan penyakit, penderitaan mental atau fisik, hingga kematian.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini berlaku apabila perbuatan yang ditawarkan atau dilakukan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi korban.

Regulasi ini menegaskan bahwa yang dipidana bukan sekadar keyakinan pribadi, melainkan tindakan aktif berupa penawaran atau pemberian jasa yang diklaim dapat mencelakai orang lain. Negara menempatkan aspek perlindungan masyarakat sebagai dasar utama pengaturan tersebut.

Pemerintah menjelaskan, ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat, terutama terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki kekuatan gaib dan mampu mencederai orang lain melalui perbuatannya.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan ketakutan, penipuan, dan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?