
lomboknusa.id, Jakarta: Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut implementasi dua regulasi utama tersebut dengan pernyataan penuh optimisme, sekaligus menegaskan berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial dan Orde Baru.
Habiburokhman menyatakan, KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia selama hampir tiga dekade pascareformasi. “Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, penerapan dua regulasi tersebut bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional. Ia menilai hukum pidana Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai instrumen represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari dan memperoleh keadilan. “Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum di Indonesia memasuki babak baru. Hukum tidak lagi menjadi alat menekan, tetapi menjadi instrumen keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada hak asasi manusia,” katanya.
Habiburokhman juga mengakui bahwa pembaruan hukum pidana idealnya dapat dilaksanakan lebih awal pada masa awal reformasi. Namun, kompleksitas politik, perbedaan pandangan, hingga resistensi terhadap perubahan membuat proses legislasi berjalan panjang dan penuh dinamika. “Harusnya pembaruan ini bisa kita lakukan di awal Reformasi, tetapi selalu ada halangan dan rintangan. Yang terpenting, hari ini kita berhasil menuntaskannya,” ujarnya.
Baca Juga : Heboh KUHP Baru Disebut Anti Kritik, Yusril: Tidak Ada Pasal Membungkam Rakyat
Data DPR RI mencatat, pembahasan KUHP baru telah melalui puluhan kali rapat kerja lintas fraksi, uji publik di berbagai daerah, serta pelibatan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Proses tersebut bertujuan memastikan KUHP dan KUHAP baru lebih kontekstual dengan nilai sosial, budaya, dan perkembangan demokrasi Indonesia.
Habiburokhman menegaskan, substansi KUHP dan KUHAP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka dan korban, serta proporsionalitas dalam pemidanaan. Hal ini sejalan dengan arah reformasi hukum yang menempatkan HAM sebagai fondasi utama penegakan hukum nasional. “Dua aturan hukum pidana utama ini sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, untuk segera beradaptasi dan menginternalisasi semangat baru dalam KUHP dan KUHAP tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga diminta memahami perubahan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan: selamat menikmati hadirnya dua aturan hukum pidana utama yang lebih adil, lebih beradab, dan lebih berpihak pada keadilan substantif,” kata Habiburokhman.
Pemerintah dan DPR berharap, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional, sekaligus menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum yang demokratis, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.






