
Lombokusa.id, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini berlaku, meskipun mekanisme tersebut tidak secara eksplisit dilarang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam acara Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 yang digelar IDN Times di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan, Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa merinci mekanisme pemilihannya.
“Konstitusi tidak mengatur secara teknis apakah pemilihan dilakukan langsung atau melalui DPRD. Namun, mekanisme pemilihan langsung kepala daerah saat ini ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Pilkada,” ujar Tito.
Menurut Tito, selama UU Pilkada belum direvisi, maka pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ia menegaskan, mengubah mekanisme Pilkada tidak bisa dilakukan melalui penafsiran sepihak, melainkan harus melalui jalur legislasi yang sah.
“Kalau ada wacana mengembalikan Pilkada melalui DPRD, maka jalurnya adalah merevisi Undang-Undang Pilkada, bukan mengubah konstitusi,” tegasnya.
Tito menambahkan, kewenangan untuk merevisi UU Pilkada berada di tangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan aspirasi partai politik sekaligus suara masyarakat luas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut dapat menekan biaya politik, sementara pihak lain mengkhawatirkan berkurangnya partisipasi publik dan akuntabilitas kepala daerah.
Pemerintah, lanjut Tito, akan mencermati seluruh dinamika dan masukan yang berkembang sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait arah kebijakan Pilkada ke depan.






