Maret 25, 2026
Eks Wamenaker, Noel. (Foto: Google).

Lomboknusa.id, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyebut sidak yang dilakukan Menteri Koperasi dan UKM, Purbaya Yudhi Sadewa, ke sejumlah bisnis gelap, termasuk aktivitas thrifting, berpotensi menyeret yang bersangkutan ke ranah pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026). Menurutnya, sidak yang dilakukan Purbaya tidak berdiri sebagai tindakan tunggal, melainkan berkaitan dengan kepentingan bisnis bernilai besar.

“Noel menyatakan bahwa target utama bukan hanya thrifting, tetapi juga proyek-proyek lain yang memiliki nilai ekonomi signifikan,” ujar Noel di hadapan awak media.

Ia menegaskan, aktivitas sidak yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Apalagi, jika tindakan tersebut dinilai mengganggu kepentingan sejumlah pihak yang selama ini terlibat dalam praktik bisnis tertentu.

Dalam keterangannya, Noel mengaku memperoleh informasi bahwa Purbaya berpotensi menghadapi proses hukum serius. Ia bahkan menyebut istilah “di-Noel-kan” untuk menggambarkan kemungkinan Purbaya dijebloskan ke penjara.

“Informasi yang saya terima, yang bersangkutan dianggap mengganggu ‘pesta’ sejumlah pihak. Kalau itu benar, maka risikonya adalah proses hukum,” katanya.

Namun demikian, Noel tidak merinci pihak-pihak yang dimaksud maupun bukti konkret yang mendasari klaim tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Koperasi dan UKM Purbaya Yudhi Sadewa terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menambah dinamika polemik seputar praktik thrifting dan pengawasan bisnis ilegal, yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat negara dalam melakukan penindakan di lapangan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?