
Lomboknusa.id, Jakarta – Praktik parkir ilegal atau juru parkir (jukir) liar berpotensi dijerat pidana penjara hingga sembilan tahun, terutama jika disertai unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan tidak sah terhadap masyarakat. Penegasan ini sejalan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Dalam konteks hukum, praktik parkir liar yang dilakukan dengan cara memaksa pengguna jalan untuk membayar sejumlah uang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, praktik jukir liar juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dimungkinkan apabila pungutan liar tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik, khususnya di sektor perparkiran yang seharusnya dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
Secara administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap parkir liar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Pemerintah pusat mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan terukur dalam menertibkan praktik pungli di ruang publik.
Di Jakarta, Dinas Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan mekanisme penegakan hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap jukir liar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran di wilayah perkotaan.
Pemerintah menegaskan, penertiban parkir liar bukan semata-mata penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keadilan, dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.






