Maret 25, 2026
Ilustrasi Pedagang Rujak. (Foto: AI).

Lomboknusa.id, Lumajang – Rifki Darwanus, pedagang rujak asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyatakan penolakannya terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai perubahan tersebut tidak otomatis memangkas biaya politik, justru berpotensi memindahkan praktik transaksional ke lembaga legislatif.

Menurut Rifki, alasan mahalnya biaya politik tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung. Ia khawatir jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, praktik lobi dan transaksi politik justru akan semakin tertutup dari pengawasan publik.

“Tidak setuju, kalau alasannya biaya politik mahal, nanti bisa jadi serangan fajarnya pindah ke DPRD,” ujar Rifki, Selasa (13/1/2026).

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penghapusan pemilihan langsung akan membuat kepala daerah semakin jauh dari masyarakat, khususnya kelompok kelas bawah. Menurutnya, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi membuat pemimpin daerah lebih berpihak kepada kepentingan elite politik dibandingkan aspirasi rakyat.

“Kalau yang memilih DPRD, yang dibela pasti juga mereka,” ucapnya.

Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. Usulan tersebut memicu perdebatan publik, terutama terkait efektivitas demokrasi lokal dan potensi dampaknya terhadap partisipasi masyarakat.

Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut. Sementara itu, sejumlah partai politik lain seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan beberapa elemen masyarakat sipil masih menyuarakan sikap kritis, dengan menekankan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

Perdebatan mengenai mekanisme Pilkada ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan demokrasi lokal dan representasi kepentingan masyarakat di tingkat daerah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?