Maret 25, 2026
Pendakwah Bahar Bin Smith. (Foto: Google).

Lomboknusa.id, Tangerang – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pendakwah Bahar Bin Smith memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida di wilayah Tangerang, Banten.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilayangkan istri korban pada 22 September 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar tengah mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang datang untuk mendengarkan ceramah disebut berusaha mendekati Bahar untuk sekadar bersalaman.

Namun, menurut keterangan yang dihimpun, upaya korban justru dihalangi oleh sejumlah pengawal kegiatan. Situasi memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat status Bahar Bin Smith sebagai tokoh agama yang memiliki banyak pengikut. Penetapan tersangka terhadap dirinya memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Bahar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?