Maret 18, 2026

 

 

[Sumber Foto: Universitas Airlangga)

Lomboknusa.id – Pada zaman yang serba modern ini, sangat erat kaitannya dengan arus globalisasi. Arus globalisasi yang di dalamnya terdapat hegemoni-hegemoni barat kerap ditentang oleh faham-faham ektrimisme karena bertentangan dengan ideologi mereka. Namun, seiring berkembangnya zaman, tidak selamanya hal ini ditentang oleh faham-faham tersebut, termasuk juga di dalamnya terorisme.

Terorisme tidak selamanya menentang arus globalisasi, bahkan sebaliknya, terorisme memanfaatkan globalisasi (yang termasuk di dalamnya adalah perkembangan teknologi dan informasi) untuk menyebarkan fahamnya, ideologinya dan bahkan sampai dengan aksi terornya. Tidak mengherankan, isu-isu atau pesan yang bersifat menteror, dalam artian menyebarkan rasa takut akan cepat beredar ke global society dan juga kepada kelompok jaringan mereka. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan media massa, baik itu media massa cetak maupun media massa elektronik. Tujuan mereka akan sangat jelas terlihat untuk menyebarkan rasa takut, menyebarkan ideologi mereka, mengembangkan jaringan mereka, dan bahkan sampai dengan pemanfaatan media massa sebagai alat untuk perekrutan anggota baru.

Merujuk pada sifat media massa yang sangat cepat dalam menyampaikan informasi, maka tidak diherankan teroris memanfaatkan sifat dari media massa tersebut untuk bisa bertahan dalam jangka waktu yang cukup panjang. Tidak hanya pemanfaatkan sifat dari media massa tersebut sebagai faktor kenapa teroris bisa bertahan dalam waktu yang cukup panjang, tetapi ada juga faktor yang lain, salah satu faktor tersebut ialah karena teroris memanfaatkan media massa sebagai jaringan untuk menyulut api peperangan atau sering disebut dengan netwar. Hal semacam ini dijadikan strategi oleh para teroris untuk melancarkan aksi terornya, untuk menyebar rasa takut dan juga tidak jarang dimanfaatkan oleh para teroris untuk mengembangkan sayapnya dengan perekrutan anggota baru.

Pemanfaatan media yang dilakukan oleh para teroris untuk melancarkan segala jenis aksi teror mereka adalah karena media menganggap ada hubungan yang saling menguntungkan antara media dan teroris atau disebut juga dengan simbiosis-mutualisme. Menurut Hendropriyono (2009: 218) teroris dan juga media memiliki kepentingan yang sama, bagi teroris media bisa dijadikan sebagai alat untuk menyusun strategi mereka, dan bagi media segala aktivitas yang dilakukan oleh teroris dijadikan sebagai ladang untuk memuat konten mereka. Hal tersebut juga digambarkan oleh Schmid dan de Graaf (dalam Prajarto, 2004), dengan adanya relasi seperti itu, terorisme tidak boleh dipandang dari segi kekerasan saja, namun juga merupakan kombinasi antara kekerasan dan juga wujud dari propaganda.

Dengan pemanfaatan media massa sebagai alat untuk melancarkan aksi terornya, maka dalam hal ini negara tidak boleh hanya diam ataupun menunggu. Negara semestinya merespon ancaman yang cukup serius ini, karena ancaman semacam ini sangat strategis dan begitu efektif bagi para teroris untuk mempengaruhi situasi di setiap level, baik itu level regional, nasional bahkan sampai dengan level internasional. Melalui kekuatan media ini lah para aktor-aktor terorisme bisa mengontrol segala opini dan juga dapat merubah segala bentuk persepsi sosial. Maka dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana memposisikan media sebagai benteng yang kokoh dalam mempertahankan keamanan negara dari ancaman terorisme. Adapun sub-sub topik dalam tulisan ini, di antaranya konsep terorisme dan ideologinya, hubungan simbiosis mutualisme antara media dan terorisme, pemanfaatan media oleh Amerika Serikat untuk menangkal paham radikal (perbandingan), media sebagai benteng yang kokoh, dan terakhir untuk melengkapi tulisan ini akan dicantumkan kesimpulan.

Penggunaan kata teroris berhubungan dengan istilah terror dan terrorist. Secara harfiah teror berarti tindakan mengacaukan, adanya unsur kesengajaan untuk bertindak sewenang-sewenang dengan tujuan untuk menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, tindakan sewenang-sewenang tersebut bersifat kejam dan mengancam. Menurut Fanani, (2009: 365), bahasa Prancis merupakan bahasa pertama yang menggunakan kata teror, yakni le terreur. Pada awalnya, istilah tersebut digunakan untuk memberikan julukan kepada pemerintahan pada zaman revolusi Prancis yang tega memenggal 40.000 kepala dengan alasan adanya penentangan terhadap pemerintah. Fanani (2009: 366) menambahkan, terorisme dapat dimaknai sebagai sebuah faham yang sangat suka sekali melakukan aksi intimidasi, keberutalan, kekerasan kepada masyarakat dengan berbagai macam latar belakang dan juga motif yang berbagai macam, sedangkan istilah teroris dapat diartikan sebagai aktor yang melaksanakan aksi teror.

Menurut O’Neil (dalam Janbek, 2011), terorisme merupakan sebuah faham yang menggunakan kekerasan oleh aktor non-negara terhadap warga sipil dalam pemerintah untuk mencapai tujuan politiknya. Faham terorisme seakan menjadikan warga sipil sebagai korban untuk mencapai tujuan politiknya dengan menggunakan metode kekerasan. Senada dengan pernyataan O’Neil tersebut, U.S. Law (dalam Seib dan Janbek, 2011) berpandangan bahwa tindakan tersebut terencana serta kekerasan yang dilakukan oleh para aktornya bermotif politik dengan sasaran yang sudah direncanakan juga sebelumnya, biasanya tindakan ini dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat. Pengaruh kepada masyarakat yang dimaksud adalah pengaruh agar masyarakat merasa takut dengan aksi yang dilakukan. Rasa takut yang diciptakan kepada masyarakat oleh para aktor-aktor terorisme juga dijelaskan oleh Bruce dan Hoffman (dalam Seib dan Janbek, 2011) yang mengatakan penciptaan dan pengeksploitasi ketakutan yang disengaja melalui kekerasan ataupun ancaman kekerasan dalam menuntut suatu perubahan politik. Jadi, pada dasarnya faham terorisme merupakan faham yang di dalamnya terdapat tindakan atau aksi untuk menyebarkan dan mengkomunikasikan teror dengan menggunakan metode kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya.

Abu Muhammad menjelaskan (dalam Rayyan dan Pribadi, 2009: 10) terorisme dapat diartikan atau dimaknai ke dalam dua makna yakni, makna istilah terorisme sebagai kata sifat dan juga makna istilah teroris sebagai kata kerja. Pertama, makna istilah terorisme sebagai kata sifat berarti di dalamnya terdapat rasa takut yang luar biasa dan juga dapat diartikan sebagai orang yang merasa gelisah atas ketakutan yang luar biasa. Kedua, makna istilah terorisme sebagai kata kerja yakni adanya tindakan kekerasan dan juga ancaman ataupun sejenisnya guna bertujuan untuk mendapatkan keinginan yang berupa sistem pemerintahan dengan penegakannya dilakukan menggunakan metode teror. Senada dengan pandangan di atas, Wilkinson (2008: 9) berpadangan bahwa terorisme merupakan sebuah faham yang di dalamnya menghalalkan tindakan pembunuhan, perusakan, kekerasan sampai dengan ancaman yang dilakukan dengan sistematik untuk menciptakan suasana yang mencekam, mempengaruhi khalayak untuk mengikuti fahamnya (meluaskan jaringan) dan juga untuk menyebarluaskan ideologinya.

Berbicara masalah ideologi, Khadurri (dalam Mubarak, 2012: 245) mengaitkan bahwa ideologi terorisme berkaitan dengan istilah jihad dalam Islam dan perang salib dalam kajian Kristen. Jadi pada dasarnya, ideologi ini berkaitan dengan suatu perjuangan di jalan yang suci. Namun, Menurut Booney (2004: 231) dalam tradisi Islam, konsep jihad memiliki dua makna yakni konsep moral dan konsep politik. Pertama, konsep moral berarti jihad dapat diartikan sebagai suatu perjuangan kaum Muslimin untuk melawan hawa nafsunya sendiri, berjuang melawan diri sendiri. Kedua, konsep politik berarti jihad diartikan sebagai sebuah perang untuk menuntut suatu keadilan. Booney (2004: 232) menambahkan, konsep jihad dari waktu ke waktu terus berubah, menyesuaikan seiring perkembangan zaman. Booney memberikan contoh, dahulu pada masa awal Islam ketika semua batas wilayah kekuasaan Islam belum jelas, maka untuk memperjelas batasan wilayah Islam maka ditentukan dengan perang, di sinilah konsep jihad dapat diartikan sebagai konsep perang. Namun, pada masa sekarang ketika batas-batas wilayah Islam sudah ditentukan maka konsep jihad tidak lagi bisa diartikan sebagai sebuah perang. Jika konsep jihad pada awal masa Islam diterapkan pada zaman sekarang maka hal tersebut meruapakan suatu hal yang anakronistik (ketidaksesuain zaman).

Simbiosis Mutulisme antara Media dan Terorisme

Simbiosis-mutualisme merupakan hubungan yang dimiliki oleh teroris dan media, seperti yang telah dipaparkan di atas, hubungan ini terjadi karena teroris menganggap media merupakan alat untuk memperlancar aksi-aksi terornya, di lain sisi media menganggap segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh teroris merupakan ladang untuk mengisi konten dalam media untuk disajikan kepada khalayak. Dengan anggapan seperti itu, teroris menjadikan media massa sebagai alat untuk memperlancar aksi teror mereka. Dalam memperlancar aksi teror mereka, teroris menyalurkan segala bentuk informasi yang terkait dengan organisasi mereka, mulai dari konspirasi, propaganda sampai dengan informasi yang berkaitan dengan ideologi mereka, yang mereka anggap ideologi mereka paling benar di antara ideologi-ideologi yang lain.

Relasi antara teroris yang memiliki kepentingan propagandanya dan juga media dengan kepentingan nilai dari beritanya bertemu dalam satu titik teks yang muncul. Relasi yang berisifat simbiosis mutualisme inilah akan nampak pada topik pemberitaan utama. Jika dianalogikan seperti ini, perusahaan media akan berusaha untuk menjadikan isu-isu terorisme menjadi sajian utama, dan para aktor-aktor teroris akan berusaha untuk menjadi sajian utama dalam konten pemberitaan yang dilakukan oleh perusahaan media. Hal semacam inilah yang akan mempengaruhi persepsi masyarakat dan juga perhatian pemerintah dalam menangkal ancaman terorisme. Dari hubungan yang berisifat simbiosis mutualisme inilah kemudian para aktor-aktor terorisme memanfaatkan media untuk memperlancar aksi-aksi terornya.

Hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme itulah penyebabnya kenapa para aktor-aktor terorisme memanfaatkan media sebagai alat untuk memperlancar aksi teror mereka. Fakta bagaimana teroris memanfaatkan media dan media memanfaatkan aksi teror sebagai ladang peliputan dapat dilihat hampir di berbagai belahan dunia, mulai dari fenomena Al-Qaeda yang dipimpin oleh Osama Bin Laden merupakan suatu fenomena yang sangat menarik untuk dijadikan konten bagi media. Selain itu, fenomena Abu Sayyaf yang terjadi di Filipina menjadi sasaran utama bagi para aktor-aktor media untuk dijadikan headline di setiap pemberitaan mereka. Tidak hanya fenomena Al-Qaeda dan Abu Sayyaf saja, di Indonesia, Fenomena Bom Kuningan dan Bom Panci yang terjadi di Bandung, Jawa Barat membuat media di Indonesia tidak henti-hentinya memberitakan fenomena tersebut. Media mengganggap fenomena-fenomena tersebut merupakan ladang untuk mengisi konten dalam pemberitaan mereka.

Beragam cara dilakukan oleh organisasi teroris untuk menyebarkan aktivitasnya salah satunya adalah menggunakan media massa. Dalam berbagai kasus, propaganda teroris banyak dilakukan melalui media massa dan juga website. Sebagai contohnya adalah kelompok teroris di Palestina meggunakan nama pelaku bom bunuh diri untuk sebuah turnamen sepak bola antara mereka. Di Srilangka misalnya, terdapat kelompok teroris yang menamakan diri mereka dengan nama Macan Tamil, dalam kelompok teroris ini, pelaku bom bunuh diri diberikan gelar sebagai seorang pahlawan. Selain itu, para pejuang Hamas di Lebanon membuat suatu ajang untuk pemilihan “Syuhada” pada setiap bulannya, hal ini merupakan sebuah penghargaan bagi mereka yang memiliki keberanian untuk melakukan aksi bunuh diri, penghargaan ini diberikan kepada keluarga mereka yang ditinggalkan. Program-program yang semacam inilah yang kemudian dipublikasikan oleh para organisasi dan kelompok teroris untuk menunjukkan keeksistensiannya. Pemanfaatan media menjadi sarana yang paling efektif bagi organisasi teroris untuk menyebarkan keeksistensiannya tersebut. Hal ini juga dipertegas oleh Gill (2007: 146) yang beranggapan bahwa tujuan, kepentingan dan realitas sebuah kelompok atau organisasi teroris dapat tercapai dengan mempublikasikannya melalui media massa, karena media massa merupakan sarana yang paling efektif.

Selain dari beberapa contoh kasus di atas, pemanfaatan media yang dilakukan oleh organisasi atau kelompok teroris juga dapat dilihat dari fenomena Al-Qaeda. Pada masa sekarang ini, Al-Qaeda dianggap sebagai organisasi teroris yang paling besar dan menakutkan. Menurut Fucito (2011: 6), jaringan teroris Al-Qaeda memiliki berbagai macam cara dan straegi untuk mempublikasikan eksistensinya, di antara cara dan strategi yang dilakukan adalah dengan menggunakan media, media yang digunakan juga berbagai ragam, seperti postingan di laman internet, penyebaran artikel yang mereka tulis melalui media, sampai dengan rekaman wawancara dan video yang mereka sebar luaskan juga melalui internet. Hal-hal yang semacam ini tentunya dilakukan oleh Al-Qaeda untuk menyebar ideologinya agar bisa memperluas jaringannya.

Selain tujuan-tujuan yang telah dipaparkan di atas, pemanfaatan media juga dilakukan oleh organisasi teroris dalam memperlancar aksi terornya, Mubah (2009: 9) menjelaskan bahwa teroris menganggap media sebagai alat pelancar aksi teror sangat penting terkait dengan informasi-informasi untuk melawan arus deras hegemoni-hegemoni barat. Ditambahkan pula oleh Hutchin dan Warren (2001: 2) dalam bukunya yang berjudul Information Warfare menganggap, berbagai macam dan berbagai hal yang bisa dilakukan melalui media, di antaranya adalah tindakan yang dapat menggangu stabilitas negara, yang tentunya dapat merugikan negara yang bersangkutan, di antara tindakan yang dapat dilakukan melalui media adalah tindakan yang dapat mengancam kerahasian dan keintegritasan negara, selain itu sistem informasi suatu negara juga dapat diganggu oleh media melalui isu-isu yang berbau propaganda.

Dalam Wijaya (2010), dikatakan bahwa juru bicara Al-Qaeda yakni Rahman Al-Rasyid mengatakan bahwa informasi merupakan sebuah senjata yang tidak bisa terlepaskan untuk melawan musuh dalam berbagai kondisi perang, maka dari itu kelompok Al-Qaeda dalam peristiwa 911 berhasil menyebarluaskan makna dari serangan tersebut. Jika dicermati dan ditelaah secara lebih dalam, alasan kenapa kelompok-kelompok teroris memanfaatkan media untuk menyerbarkan informasi-informasi terkait dengan meraka adalah tentunya untuk mencapai tujuan dari kelompok mereka, sehingga melalui media, kelompok teroris bisa memanajemen penafsiran dari serangan mereka (pengolahan persepsi), informasi terkait taktik dan strategi yang akan mereka lakukan, dan bahkan sampai dengan menyampaikan informasi terkait dengan motif mereka dalam melakukan serangan.

Relasi antara kelompok teroris dengan media tidak hanya muncul dengan jelas pada kepentingan kelompok teroris dalam penggunaan media, namun di sisi lain juga nampak kepada pemanfaatan teroris bagi kepentingan media, termasuk di dalamnya adalah aksi-aksi teror yang bisa menarik perhatian media. Menurut Rohner dan Frey (2007: 130), keinginan yang kuat dari masyarakat untuk mendapatkan informasi dari serangan teroris membuat para aktor-aktor media berlomba-lomba untuk mengisi konten mereka dengan segala bentuk aksi teror, mulai dari rasa takut yang disebabkan oleh pelaku teror sampai dengan aksi-aksi brutalnya, karena bagi media hal semacam ini merupakan ladang bisnis yang sangat menjanjikan. Fenomena berdarah, tragedi yang penuh drama dan juga pristiwa yang memicu ketegangan dari aksi-aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris menjadi suatu hal yang memiliki nilai tinggi bagi media.

Dikutip dari buku Wilkinson yang berjudul Terorisme and The Media (2008: 16) ada dua hal yang dapat menjelaskan bagaimana media memanfaatkan segala bentuk aksi teror untuk kepentingan mereka, yakni kompetisi dan kecepatan. Kedua hal ini dapat secara tidak langsung menuntut media agar bekerja lebih baik untuk bisa bersaing dengan media yang lain. Dalam kompetisi, konten berita yang menarik akan menunjukkan kualitas media tersebut untuk menarik pasar, dan dalam kecepatan, media dituntut untuk memberitan konten berita dari sumber yang pertama dengan jelas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Maka dari itu, segala bentuk aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris merupakan materi yang sangat menarik untuk dijadikan konten pemberitaan yang membutuhkan kecepatan dalam menyiarkannya.

Dalam peliputan sampai dengan pendistribusian berita atau hal-hal yang terkait dengan terorisme, tidak jarang para jurnalis menggunakan istilah-istilah yang sensasional. Menurut Lockyer (2003: 2) penggunaan istilah-istilah yang sensasional dalam peliputan terkait terorisme semata-mata digunakan oleh media untuk menarik perhatian masyarakat untuk membaca, melihat dan mendengar apa yang disajikan oleh media. Contoh yang paling popular adalah istilah “attack”. Padahal, para anggota teroris tidak pernah menggunakan istilah “attack” melainkan mereka menggunakan istilah “operation”. Secara tidak langsung, dengan penggunaan istilah-istilah yang sensasional ini membuat masyarakat semakin takut dan media tidak menyadari bahwa mereka telah membantu organisasi teroris untuk menyebarluaskan ketakutan dari aksi teror yang mereka lakukan.

Jika merujuk pada penjelasan tentang bagaimana tujuan media memanfaatkan terorisme maka dapat digambarkan bahwa media memanfaatkan aksi teror untuk kepentingan bisnis, hal-hal yang layak dijadikan sebuah berita dalam isu terorisme seperti rasa takut dan daya tarik yang kuat bagi masyarakat (untuk mencari informasi terkait teroris) akan dijadikan sebuah sumber penghasilan bagi media, bentuk-bentuk ketakutan dan segala bentuk aksi teror yang lainnya akan disajikan oleh media menjadi berita yang sensasional, dari berita yang sensasional tersebut kemudian media bisa mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat sehingga akan berujung pada keuntungan yang didapat oleh media.

Perbandingan: Pemanfaatan Media oleh Amerika Serikat untuk Menangkal Paham Radikal

Sebagai perbandingan bagaimana suatu negara memposisikan media sebagai benteng yang kokoh, dapat kita perbandingkan dengan negara Amerika Serikat. Di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 atau yang sangat popular disebut dengan kejadian 911. Kejadian ini merupakan sebuah hasil dari bagaimana para teroris memanfaatkan media sebagai suatu strateginya untuk mengelola suatu persepsi bahwa keamanan nasional yang dibangun oleh Amerika Serikat ternyata juga bisa tembus oleh para teroris. Dari kejadian ini, khususnya negara Amerika Serikat berpikir kembali untuk merombak segala bentuk yang berkaitan dengan keamanan negara untuk menangkal ancaman yang dikembangkan oleh teroris dan juga untuk menangkal bahayanya paham radikal.

Untuk menangkal ancaman teroris dan juga bahayanya paham-paham radikal, pemerintah Amerika menata kembali kebijakan pertahanannya, termasuk di dalamnya terkait dengan bagaimana cara negara melibatkan media dan pemanfaatannya terhadap regulasi atau aturan-aturan baik itu regulasi yang mencakup skala lokal, nasional maupun dengan skala internasional. Diakses dari terrorismfiles.org, The U.S. by The Code of Federal Regulation (2011) mengatakan, setelah serangan pada tanggal 11 September 2001 atau yang sangat familiar disebut dengan peristiwa 911, para teroris memanfaatkan media untuk “menyempurnakan” aksi teror mereka, sehingga negara Amerika Serikat merubah regulasi atau kebijakan melalui “kebijakan kode federasi”. Melalui kebijakan Amerika Serikat tersebut, dapat ditarik sebuah pokok pembahasan yang menjadikan media sebagai benteng pertahan dari ancaman teroris. Di antara pokok pembahasan tersebut adalah, Amerika Serikat melalui media mencari simpati dalam skala global dan tentunya menanamkan kebencian terhadap teroris bagi warga negaranya. Tentunya terkait dengan perlawanan terhadap segala bentuk aksi teror yang dijalankan oleh teroris. Amerika Serikat melalui media menyebarkan rasa aman kepada setiap warga negaranya dalam rangka untuk melindungi segenap warganya. Selain itu, media juga dimanfaatkan oleh Amerika Serikat untuk mencegah serangan-serangan yang dilakukan oleh para teroris melalui media.

Media sebagai Benteng yang Kokoh

Merujuk pada pemaparan di atas mengenai hubungan media dengan teroris yang bersifat simbiosis mutualisme, Giessmann (2002: 134) mempertegas hubungan tersebut dengan menjelaskan bahwa organisasi-organisasi teroris terus mencari perhatian media massa dengan berbagai cara untuk mendapatkan perhatian dari khalayak. Organisasi atau kelompok-kelompok teroris tidak jarang bersandar pada sensasi-sensasi sebagai isi atau konten-konten berita yang mereka manipulasi dengan tujuan untuk membuat konspirasi atau propaganda-propaganda. Dari tujuan-tujuan teroris inilah media semestinya mampu memposisikan dirinya sebagai benteng yang kokoh dalam menguatkan pertahan negara dari ancaman terrorisme.

Berkaca dari kasus yang terjadi pada tanggal 11 September 2001 atau tragedi 911, membuat pemberitaan media yang terkait dengan hal tersebut menimbulkan ketidakinginan khalayak dalam mengonsumsi berita tersebut. Dalam hal ini, segala bentuk dari pemberitaan media diharapkan tidak menjadi bagian dalam menyebarkan segala bentuk aksi teror yang dilakukan oleh teroris, diharapkan juga pemberitaan terorisme oleh media tidak menimbulkan ketakutan pada pemirsa, selain itu, media juga diharapkan tidak menjadi sarana pendukung dalam menyebarkan ideologi terorisme. Namun, jika negara melarang media dalam memberitakan segala bentuk aksi teror maka negara akan mengekang segala bentuk kebebasan pers. Melarang media melakukan peliputan terhadap aksi terorisme tentunya merupakan sebuah pengekangan terhadap hak individu untuk mendapatkan informasi.

Permasalahan yang dilematis ini akan teratasi jika pemerintah dengan masyarakat bekerja sama dalam menciptakan suasana yang aman dalam lingkungan yang kondusif, dan juga pemerintah beserta khalayak harus mendukung penuh media dalam kontribusinya untuk mengelola isu-isu teror agar tidak sampai isu-isu tersebut memberikan rasa takut kepada khalayak. Salah satu bentuk peran pemerintah dan khalayak dalam mendukung media massa adalah berperan sebagai komponen yang penting dalam membentuk ataupun juga dalam menguatkan ketahanan publik, kemanan nasional dan juga sistem informasi nasional.

Dalam Alkarni (2005: 15), menjelaskan bagaimana hubungan pemerintah, media dan teroris. Hubungan ini dinamakan dengan The Media, Government and Terrorist Model. Dalam model ini akan dijelaskan bagaimana media, pemerintah dan teroris membentuk suatu opini dalam masyarakat. Terdapat enam proses di mana opini publik dibentuk atas dasar kaitan antara media, pemerintah dan teroris. Pertama, dalam memberitakan kasus terorisme media diberikan kebebasan dan pemerintah akan memberikan pandangan mereka sendiri dalam menangani kasus teroris. Maka dari itu, dalam pemberitaan di media pandangan pemerintah dan kebebasan pers ini disatukan menjadi satu buah sajian berita. Kedua, aksi-aksi teroris yang dilakukan oleh kelompok teroris mulai dari menebar rasa takut dan aksi-aksi berdarah lainnya akan diliput oleh media. Padahal pada dasarnya aksi-aksi tersebut ditujukan agar teroris mendapat publikasi dari media, dalam aksi yang diliput media tersebut, teroris berusaha untuk mendapatkan simpati dari masyarakat. Ketiga, publik mendapatkan informasi dan gambaran terkait terorisme, namun dalam menerima informasi dan gambaran terkait terorisme tersebut, publik tidak mendapatkannya dari satu media saja, melainkan dari media yang berbagai macam, bisa jadi dari media luar. Maka dari itu pemahaman masyarakat terhadap teroris bisa berbeda-berbeda.

Keempat, kebijakan pemerintah bisa dipengaruhi oleh ragam aksi teror yang dilakukan oleh teroris, pada kondisi yang seperti ini, pemerintah berupaya untuk menghentikan aksi teror. Kelima, publik sangat diharapkan untuk mendukung pemerintah terkait pertahanan Nasional dari ancaman teroris, sebaliknya publik mengaharapkan rasa aman yang diberikan oleh pemerintah. Pada kondisi yang seperti ini, peran media diharapkan dapat membantu menangai kasus terorisme dengan damai tanpa adanya kekerasan. Keenam, publik berusaha mencari informasi terkait dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk melawan aksi terorisme dan pemerintah dituntut untuk transfaran dalam menangani kasus terorisme. Maka dari itu, peran media dalam hal ini adalah untuk menyajikan kebijakan pemerintah terkait dengan kasus terorisme kepada masyarakat atau publik.

Dari keenam hubungan media, pemerintah dan teroris tersebut terkait dengan pembentukan opini publik dalam masyarakat, maka sangat jelas ancaman serius yang ditimbulkan oleh aksi terorisme terkait dengan pertahanan suatu negara. Kompleksitasnya kepentingan media, pemerintah dan teroris akan sangat menghawatirkan bagi masyarakat. Terkait hal tersebut, Graber (dalam Alkarni, 2005: 5) menawarkan tiga konsep cara yang dilakukan oleh media dan pemerintah untuk menjaga keamanan nasional suatu negara dari ancaman bahaya terorisme. Pertama, the formal cencorship, pada konsep yang pertama ini pemerintah memiliki hak yang paling kuasa dalam menentukan berita terkait teroris apa saja yang akan dimuat oleh media, materi dalam sebuah berita hanya boleh ditentukan oleh pemerintah. Hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu kemanan Nasional dapat ditentukan oleh pemerintah apakah boleh dimuat atau tidak dalam sebuah pemberitaan media. Bentuk dari sensor ini dapat diwujudkan dalam sebuah perundang-undangan dan regulasi-regulasi yang lainnya.

Kedua, the free press approach. Pada konsep ini, wartawan sangat dibebaskan dalam peliputan sebuah aksi terkait dengan terorisme, termasuk juga di dalamnya hal-hal yang terkait isu-isu kemanan nasional suatu negara. Dalam hal ini, tidak ada campur tangan pemerintah dalam melakukan sensor, karena konsep ini menganggap publik sudah cerdas dalam menentukan informasi terkait terorisme yang layak untuk dikonsumsi atau tidak. Ketiga, the informal cencorship, pemerintah memberikan ruang tersendiri bagi instansi media untuk membuat kebijakan masing-masing terkait dengan peliputan aksi teror. Dalam hal ini, pemerintah hanya sesekali melakukan kontrol terhadap instansi media dengan cara berdiskusi terkait dengan isu-isu keamanan Nasional maupun isu-isu terorisme.

Melihat besarnya pengaruh media, maka media dapat dijadikan atau diposisikan sebagai benteng yang kokoh dalam memepertahankan negara dari ancaman terrorisme. Namun, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kolaborasi antara pemerintah dan media harus dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan segala bentuk aturan-aturan yang ada. Jika berkaca dari ketiga konsep yang ditawarkan untuk memposisikan media sebagai benteng kokoh pertahan negara maka Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap ancaman terorisme, konsep manakah yang tepat bagi Indonesia, sebagai negara yang kerap dihantam oleh ancaman terorisme, konsep yang tepat untuk memberitakan kasus terorisme merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Tulisan ini menawarkan penelitian selanjutnya terkait dengan konsep manakah yang paling mendesak untuk diterapkan di Indonesia.

Merujuk kepada pembahasan di atas, tulisan ini dapat disimpulkan bahwa media dan teroris memiliki hubungan yang berisfat simbiosis mutualisme, yakni teroris akan memanfaatkan media sebagai wadah untuk menyebarkan segala isu-isu yang terkait dengan aksi terornya dan di satu sisi media menganggap segala bentuk aksi teror yang dilakukan oleh teroris merupakan ladang untuk mengisi konten dalam pemberitaannya. Sehingga, dari hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme inilah teroris akan memanfaatkan media sebagai alat untuk menperlancar aksi terornya.

Media juga dapat diposisikan sebagai benteng yang kokoh dalam mempertahankan negara dari ancaman segala bentuk aksi terror, tentunya dengan ada dukungan yang penuh dari pemerintah dan masyarakat, karena idealnya menurut Giessmann (dalam Prajrto, 2004) media massa memiliki kesempatan dan tanggung jawab untuk membatasi persebaran terorisme dengan bersandar pada kesadaran moral dan reportase yang dipilah-pilahkan. Maka dari itu, untuk merealisakian hal tersebut tulisan ini menawarkan tiga konsep atau tiga pendekatan untuk menjadikan media sebagai benteng kokoh pertahan negara dari ancaman terorisme yakni, the formal cencorship, free press approach, dan the informal cencorship approach. Namun, Indonesia sebagai negara yang kerap mendapatkan ancaman terorisme memerlukan sebuah pendekatan yang cocok untuk diterapkan, tulisan ini diharapkan sekiranya dapat membantu penelitian selanjutnya untuk mencari tahu pendekatan atau konsep mana yang cocok diterapkan di Indonesia.

Aksi teror yang dilakukan oleh aktor-aktor terorisme seperti penyebaran rasa takut dan lain sebagainya sebenarnya bisa dikurangi dampaknya jika media mampu menyajikan berita yang cerdas. Segala hal yang berkaitan dengan pemberitaan terorisme oleh media seharusnya dapat mencegah efek-efek negatif, seperti halnya dapat memperluas jaringan teroris dan dapat menginspirasi pelaku-pelaku teror lainnya. Pada akhirnya, pemberitaan dan penyajian berita terorisme yang cerdas perlu untuk menjaga kebebasan pers agar hak-hak individu untuk mendapatkan informasi tetap terjaga.

Penulis,

Gemuh Surya Wahyudi – Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Mataram

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?