
Lomboknusa.id, Jakarta – Pemerintah Malaysia menjelaskan bahwa masuknya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke wilayahnya merupakan bagian dari penyelesaian sengketa batas lama antara kedua negara. Keputusan tersebut disebut sebagai hasil dari proses panjang penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah dirundingkan selama puluhan tahun.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Februari 2025. Proses penetapan batas dilakukan melalui tahapan teknis, survei lapangan, serta pengukuran ilmiah yang mengacu pada hukum internasional.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa penyelesaian batas dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah disepakati kedua negara sejak lama. Ia menyebut acuan yang digunakan meliputi Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, ditambah koordinat geospasial modern yang lebih presisi.
“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional dan data teknis yang akurat, bukan atas pertimbangan politik,” ujarnya.
Arthur juga mengungkapkan bahwa percepatan penyelesaian batas darat Sabah–Kalimantan Utara mulai menguat setelah pertemuan tingkat tinggi kedua negara. Salah satu momentum penting disebut terjadi saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Pemerintah Malaysia menilai penyelesaian OBP ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat di kawasan perbatasan. Dengan batas yang lebih jelas, diharapkan pengelolaan wilayah, pelayanan publik, serta kerja sama lintas batas dapat berjalan lebih efektif.
Meski demikian, isu batas wilayah tetap menjadi perhatian publik di Indonesia, terutama terkait dampaknya bagi warga yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Pemerintah kedua negara diharapkan terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Penyelesaian batas darat ini menandai babak baru hubungan bilateral Indonesia–Malaysia di sektor perbatasan. Namun, transparansi informasi dan komunikasi kepada warga terdampak dinilai menjadi kunci agar kesepakatan ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.






