
Lomboknusa.id, Lombok Utara — Seorang warga negara asing (WNA) dilaporkan mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut terjadi saat warga tengah melaksanakan tadarusan di musala setempat pada malam hari.
Informasi yang beredar menyebutkan, WNA perempuan itu mendatangi musala karena merasa terganggu dengan suara tadarusan yang disiarkan melalui pengeras suara. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, ia terlihat marah-marah, terlibat adu mulut dengan warga, bahkan sempat menarik dan menampar beberapa orang.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan laporan diterima sekitar pukul 23.30 Wita. Menurutnya, waktu tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara luar selama Ramadan.
“Di Gili Trawangan ada aturan selama bulan puasa. Setelah pukul 24.00 Wita, penggunaan speaker luar tidak diperkenankan dan harus menggunakan speaker dalam atau volume rendah. Aturan ini juga berlaku bagi kafe yang menggelar kegiatan selama Ramadan,” jelas Husni.
Ia menambahkan, sebelum batas waktu tersebut, warga masih diizinkan menggunakan pengeras suara untuk kegiatan ibadah seperti tadarusan. Namun, WNA tersebut disebut sempat masuk ke area musala dengan tujuan menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung.
Selain terlibat cekcok, WNA itu juga diduga merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. Beberapa warga terlihat berusaha menenangkan situasi dan melerai, namun yang bersangkutan tetap melawan.
Menurut keterangan Husni, perempuan tersebut diketahui merupakan pemilik sebuah vila di kawasan Gili Trawangan dan telah lama menetap di sana bersama orang tuanya. Namun, orang tuanya disebut sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.
Peristiwa ini memicu perhatian publik, mengingat Gili Trawangan merupakan destinasi wisata internasional yang dihuni masyarakat lokal dengan kehidupan sosial dan keagamaan yang kental. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Masyarakat berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara bijak dan sesuai aturan hukum, agar kondusivitas serta toleransi antarwarga dan pendatang tetap terjaga di kawasan wisata tersebut.






