
Komisioner Bawaslu Wajo Dipecat akibat Kasus Pemerkosaan Staf. (Foto: Lomboknusa.id)
Lomboknusa.id, Indonesia: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap stafnya sebanyak lima kali. Putusan ini diambil usai majelis memeriksa rangkaian keterangan, bukti, serta kronologi yang menunjukkan adanya kekerasan seksual berulang dalam lingkungan kerja penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, majelis DKPP menegaskan bahwa tindakan teradu tidak hanya melanggar etika pribadi, tetapi juga menghancurkan kredibilitas institusi yang sedang menjalankan mandat publik. Kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis menunjukkan adanya penyalahgunaan posisi dan kewenangan terhadap pihak yang berada dalam hubungan kerja hierarkis.
Majelis menilai perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik berat karena menghilangkan rasa aman dan kenyamanan korban yang seharusnya dilindungi oleh struktur organisasi. DKPP menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat.
Pada sesi sidang terbuka, DKPP menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan teradu tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. “Perbuatan ini melanggar prinsip moral, etika jabatan, dan merusak martabat lembaga,” demikian salah satu poin yang dibacakan majelis dalam keputusan tersebut.
DKPP juga menyoroti bahwa kasus ini membawa dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap Bawaslu daerah. Tindakan kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik dianggap dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu, yang seharusnya berjalan independen dan berintegritas.
Sebagai upaya menjaga marwah pemilu, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Heriyanto. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah paling tepat untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memberi pesan bahwa kekerasan seksual tidak memiliki tempat di tubuh penyelenggara pemilu.
Selain sanksi utama, DKPP juga menegaskan bahwa teradu tidak lagi layak diberi kepercayaan untuk menjalankan tugas-tugas kepemiluan di masa mendatang. Pelanggaran yang terbukti dilakukan menunjukkan ketidakmampuan menjaga etika jabatan serta ketidakwajaran dalam memperlakukan bawahan.
Masyarakat sipil dan pemerhati demokrasi yang mengikuti jalannya sidang menyambut baik ketegasan DKPP. Mereka menilai putusan ini menunjukkan komitmen institusi dalam memperkuat perlindungan terhadap pegawai serta memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam struktur penyelenggara pemilu.
Melalui putusan ini, DKPP menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bebas dari ancaman. Lembaga tersebut berharap keputusan yang diambil dapat menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjunjung tinggi integritas dan menghormati martabat setiap individu di lingkungan tugasnya.







1 thought on “Komisioner Bawaslu Wajo Dipecat akibat Kasus Pemerkosaan Staf”