Maret 24, 2026
konsesi tambang
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Kompas.id)

Lomboknusa.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan setelah muncul gelombang kritik terhadap aturan dalam Undang-Undang Minerba yang memberi prioritas izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan organisasi keagamaan. Kebijakan ini dinilai rawan menjadi alat politik baru yang dapat menyeret dua institusi moral tersebut masuk ke dalam pusaran kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

Kritik paling tajam datang dari Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie. Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar salah arah, tetapi juga berbahaya bagi masa depan dunia pendidikan. Menurutnya, ketika kampus mulai terlibat dalam bisnis ekstraktif, independensi akademik berpotensi runtuh dan pintu intervensi politik kian terbuka lebar.

Gugun mengibaratkan langkah itu sebagai “shalat dengan wudu yang salah.” Baginya, meskipun institusi berusaha tampil profesional dalam pengelolaan tambang, fondasi moral dan fungsinya sebagai penjaga nalar publik telah cacat sejak awal. “Kalau wudunya sudah salah, mau shalat seribu rakaat tetap saja tidak sah,” ujarnya dalam sidang uji materi di MK.

Tidak hanya akademisi, kekhawatiran serupa juga muncul dari internal Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa lembaga pendidikan dan ormas keagamaan memegang peranan penting dalam menjaga nilai etika di masyarakat. Karena itu, pemberian konsesi tambang dianggap berpotensi menciptakan ketergantungan baru yang riskan dimanfaatkan oleh aktor politik atau pemilik modal.

Saldi menilai, keputusan pemerintah memberikan prioritas kepada dua institusi tersebut adalah kebijakan yang patut ditinjau ulang. “Memberikan konsesi ke kampus dan ormas bisa menggerus nilai moral yang menjadi pondasi dua institusi ini,” tegasnya dalam sidang.

Dalam sidang uji materi itu, MK juga meminta penjelasan lebih rinci dari kuasa pemerintah mengenai tujuan kebijakan tersebut, termasuk analisis risiko konflik kepentingan. Bagi sebagian kalangan, pemberian izin tambang dinilai dapat menjadikan kampus dan ormas sebagai alat legitimasi proyek-proyek besar yang belum tentu selaras dengan kepentingan publik.

Sementara itu, kelompok masyarakat sipil menilai masuknya kampus dan ormas ke dalam bisnis mineral merupakan “bom waktu” yang bisa memicu persoalan baru, mulai dari eksploitasi lingkungan hingga tarik-menarik kepentingan politik menjelang Pemilu. Kekhawatiran terbesar adalah potensi hilangnya suara kritis dari lembaga-lembaga yang selama ini menjadi ruang moral dan intelektual publik.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum memutus perkara tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat agar MK membatalkan ketentuan itu demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah pemanfaatan ormas keagamaan sebagai alat ekonomi maupun politik oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah diminta memberikan alternatif pembiayaan lain bagi kampus tanpa harus menyeretnya ke sektor ekstraktif yang sarat risiko konflik kepentingan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?