Maret 24, 2026
Bencana
Proses penyaluran bantuan korban bencana. (Foto: Google).

Lomboknusa.id, Jakarta: Niat tulus diaspora Indonesia untuk membantu korban bencana alam di Tanah Air justru berhadapan dengan tembok regulasi. Bantuan kemanusiaan yang dikumpulkan secara swadaya dari luar negeri dilaporkan dikenai bea masuk dan pajak karena dikategorikan sebagai barang impor, memicu kekecewaan dan tanda tanya publik soal keberpihakan kebijakan pada nilai kemanusiaan.

Isu ini mencuat setelah sejumlah diaspora Indonesia di Singapura menyuarakan keberatan mereka. Bantuan berupa kebutuhan pokok dan logistik darurat yang hendak dikirim untuk korban bencana terhambat prosedur kepabeanan. Salah satu diaspora, Fika, mengungkapkan bahwa proses administratif tersebut membuat pengiriman bantuan menjadi rumit dan tidak sejalan dengan kondisi darurat yang dihadapi para korban.

“Kami hanya ingin membantu saudara-saudara kami yang terdampak bencana. Tapi bantuan ini justru diperlakukan seperti barang dagangan,” keluhnya. Ungkapan tersebut mencerminkan kegelisahan diaspora yang merasa solidaritas mereka diuji oleh aturan negara sendiri.

Secara regulasi, barang kiriman dari luar negeri memang masuk kategori impor dan berpotensi dikenai pajak. Pemerintah sebenarnya membuka peluang pembebasan bea masuk bagi bantuan kemanusiaan, namun syarat administratif seperti rekomendasi instansi dan kelengkapan dokumen kerap sulit dipenuhi dalam situasi darurat. Akibatnya, bantuan yang seharusnya segera diterima korban berisiko tertahan di jalur birokrasi.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini berulang setiap kali terjadi bencana besar. Negara dinilai belum memiliki mekanisme cepat dan responsif untuk mengakomodasi bantuan diaspora, meskipun peran mereka selama ini signifikan dalam mendukung penanganan bencana di berbagai daerah.

Di sisi lain, otoritas kepabeanan menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan bantuan. Namun, pendekatan yang terlalu administratif dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik dan semangat gotong royong lintas negara.

Pakar kebencanaan mendorong adanya skema jalur cepat khusus bagi bantuan diaspora, terutama pada fase tanggap darurat. Penyederhanaan aturan dan kejelasan status bantuan kemanusiaan dianggap mendesak agar empati dan solidaritas tidak berhenti di perbatasan negara.

Polemik ini membuka kembali pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan negara mampu berpihak pada nilai kemanusiaan? Di tengah duka korban bencana, banyak pihak berharap regulasi tidak menjadi penghalang bagi tangan-tangan yang ingin menolong.

About The Author

1 thought on “Niat Bantu Korban Bencana, Bantuan Diaspora Justru Kena Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?