Maret 26, 2026
masyarakat
Anggota DPR RI. Maruli Siahaan. (Foto: Google).

Lomboknusa.id, Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menuntut penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari. Menurutnya, keputusan terkait keberlangsungan sebuah perusahaan hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bukan berdasarkan tekanan publik atau aksi unjuk rasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Dalam forum tersebut, Maruli menekankan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat. “Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup PT Toba Pulp Lestari, ya itu tidak ada haknya. Adalah hukum yang berbicara, itu harus betul-betul kita patuhi,” ujar Maruli dalam siaran langsung di akun YouTube Komisi XIII DPR RI, dikutip Kamis (11/12/2025).

Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan bahwa PT Toba Pulp Lestari telah memaparkan seluruh proses perizinan serta program-program perusahaan yang diklaim berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Ia menilai, tudingan pelanggaran lingkungan maupun tuntutan penutupan perusahaan harus didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan dapat diuji secara objektif.

Maruli menyoroti maraknya aksi unjuk rasa dengan tuntutan “tutup PT Toba Pulp Lestari” yang belakangan mencuat. Ia mengakui adanya aspirasi dan suara penolakan dari sebagian masyarakat, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menghentikan kegiatan usaha. “Ini juga sebenarnya suara masyarakat banyak, tapi kita harus bisa membuktikan fakta apa sebenarnya yang menutup PT Toba Pulp Lestari ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Maruli menyebut hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menyatakan PT Toba Pulp Lestari terbukti merusak lingkungan atau melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah laporan yang ditangani aparat penegak hukum justru berasal dari pihak perusahaan.

Dengan kondisi tersebut, Maruli meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum sebagai fondasi dalam menyeimbangkan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat.

About The Author

1 thought on “Maruli Siahaan Tegaskan Masyarakat Tidak Berhak Menuntut Penutupan PT Toba Pulp Lestari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?