Maret 22, 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Google).

Lomboknusa.id, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah hingga saat ini belum membuka peluang penggunaan balpres atau barang impor bekas sebagai bantuan bagi korban bencana alam. Kebijakan tersebut diambil karena penyaluran balpres dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi adanya keinginan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyalurkan balpres sebagai donasi kemanusiaan. Namun menurutnya, aturan yang ada belum memungkinkan langkah tersebut dilakukan. “Selama ini kan aturannya belum memungkinkan. Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana,” ujar Purbaya saat ditemui di Tanjung Priok, Jumat (12/12/2025).

Purbaya menilai, pemberian bantuan seharusnya dilakukan dengan membeli barang baru, termasuk produk dalam negeri dan hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain lebih layak bagi korban bencana, langkah tersebut juga dinilai mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi pelaku usaha lokal yang tengah berupaya bangkit.

Ia juga menekankan kekhawatiran pemerintah apabila aturan balpres dilonggarkan. Menurut Purbaya, relaksasi kebijakan berisiko dimanfaatkan pihak tertentu untuk kembali membanjiri pasar domestik dengan balpres ilegal, dengan dalih bantuan kemanusiaan. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan industri dalam negeri dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Pemerintah, lanjut Purbaya, berkomitmen memastikan penyaluran bantuan bencana tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau mendukung penanganan bencana melalui cara-cara yang tidak melanggar regulasi serta tetap berpihak pada penguatan ekonomi nasional.

About The Author

1 thought on “Tolak Salurkan Balpres untuk Korban Bencana, Purbaya Sarankan Beli Produk UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?