Maret 25, 2026
Kejari saat merilis tersangka korupsi bantuan di Samosir. (Foto: Google).

Lomboknusa.id, Samosir: Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan korban banjir bandang. Dana bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar dan dialokasikan bagi masyarakat terdampak bencana di Desa Sihotang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari total anggaran sebesar Rp1,515 miliar, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp516 juta. Bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan.

Penyidik mengungkap bahwa dalam proses penyaluran bantuan, tersangka diduga mengubah skema bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai menjadi bantuan barang. Perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial sebagai pihak pemberi anggaran. Selain itu, tersangka juga diduga menunjuk Badan Usaha Milik Desa sebagai penyedia barang bantuan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kejaksaan juga menemukan dugaan adanya permintaan potongan dana sebesar sekitar 15 persen dari nilai bantuan. Potongan tersebut diduga diminta untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain. Praktik ini menyebabkan nilai bantuan yang diterima warga tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan korban bencana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi situasi darurat akibat bencana alam. Banjir bandang yang melanda Desa Sihotang sebelumnya menyebabkan kerusakan rumah warga, fasilitas umum, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan tersebut, baik dari unsur aparatur maupun pihak swasta.

Aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial dan bencana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?