
Lomboknusa.id, Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak semata-mata dipicu faktor alam. Berdasarkan hasil analisis aparat penegak hukum dan lintas lembaga, alih fungsi lahan dinilai menjadi pemicu utama meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di kawasan tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, temuan itu merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pendalaman terhadap penyebab banjir besar di berbagai daerah. Analisis menunjukkan adanya korelasi kuat antara perubahan peruntukan lahan di wilayah hulu daerah aliran sungai dengan intensitas banjir bandang yang semakin sering dan masif.
Menurut Jaksa Agung, alih fungsi lahan terjadi secara besar-besaran, terutama di kawasan hutan dan daerah tangkapan air. Ketika wilayah tersebut kehilangan tutupan vegetasi, kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menurun drastis. Kondisi itu menjadi semakin berbahaya ketika bertemu dengan curah hujan tinggi yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung meningkat.
“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu curah hujan tinggi. Dampaknya adalah hilangnya tutupan vegetasi yang menyebabkan daya serap tanah berkurang,” ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, temuan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis data lapangan dan analisis lintas sektor. Satgas PKH telah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang diduga melanggar ketentuan, termasuk pembukaan lahan untuk kepentingan industri, perkebunan, maupun aktivitas ekonomi lainnya.
Dalam laporannya, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah memeriksa sedikitnya 27 korporasi serta sejumlah individu yang diduga terkait dengan terjadinya banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri sejauh mana aktivitas usaha berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hulu.
Langkah penegakan hukum tersebut, menurut Jaksa Agung, menjadi bagian dari upaya negara untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak jangka panjang yang tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi besar.
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Burhanuddin, memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan mendorong agar hasil temuan Satgas PKH ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan.
Sejumlah data dari lembaga lingkungan dan kebencanaan sebelumnya juga menunjukkan tren peningkatan bencana banjir dan longsor di Sumatera dalam satu dekade terakhir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, sebagian besar kejadian banjir bandang terjadi di wilayah dengan tingkat kerusakan hutan yang tinggi dan tekanan alih fungsi lahan yang masif.
Pakar lingkungan menilai, pernyataan Jaksa Agung menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai memandang bencana tidak hanya sebagai musibah alam, tetapi juga sebagai konsekuensi dari tata kelola ruang dan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Tanpa pembenahan serius, risiko bencana diperkirakan akan terus meningkat.
Dengan laporan ini, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan pelanggaran di kawasan hutan. Penanganan alih fungsi lahan dinilai menjadi kunci untuk menekan potensi bencana sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Sumatera dan wilayah lain di Indonesia.






