Maret 21, 2026
Ilustrasi Gambar. (Foto: AI).

Lomboknusa.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi keterangan dan bukti terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 yang mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi bantahan Aizzudin yang menyatakan tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Menurut Budi, penyidik memiliki sejumlah informasi awal yang masih akan terus didalami melalui proses klarifikasi dan penguatan alat bukti.

“Tentu KPK memiliki keterangan maupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi dugaan tersebut. Proses ini masih berjalan dan akan terus didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi menegaskan, penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi. KPK akan memeriksa saksi-saksi lain serta menelusuri dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut.

“Penyidik akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi lainnya, termasuk melalui dokumen maupun bukti elektronik untuk memastikan konstruksi perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Aizzudin secara terbuka membantah menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Bantahan tersebut kemudian ditanggapi KPK dengan memastikan bahwa setiap klaim akan diuji berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

KPK menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?