
Lomboknusa.id, Washington — Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dalam pertemuan di Washington, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah kesepakatan mengenai transfer data lintas negara yang tercantum dalam Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa transfer data elektronik untuk kepentingan bisnis tidak boleh dibatasi secara diskriminatif.
Artinya, data warga negara Indonesia (WNI) dapat diproses dan ditransfer ke Amerika Serikat sepanjang digunakan untuk kepentingan perdagangan dan aktivitas bisnis digital, sesuai kerangka kerja sama yang disepakati kedua negara.
Dokumen ART juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan data. Indonesia disebut harus memiliki keyakinan bahwa Amerika Serikat sebagai yurisdiksi penerima data mampu memberikan perlindungan yang memadai, selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa menghambat arus perdagangan digital.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang RI–AS, khususnya di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Transfer data lintas batas menjadi isu krusial di tengah meningkatnya transaksi daring, layanan komputasi awan, hingga ekspansi perusahaan teknologi global.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini berpotensi memicu diskursus publik terkait aspek kedaulatan data dan perlindungan privasi warga negara. Pengaturan detail implementasi serta mekanisme pengawasan akan menjadi kunci untuk memastikan arus data tetap aman sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Pemerintah hingga kini belum merinci teknis pelaksanaan transfer data tersebut, termasuk skema pengawasan dan bentuk perlindungan hukum yang akan diterapkan.






