Maret 18, 2026
Sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram.

Lomboknusa.id, Mataram – Sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa 3 Maret 2026, memunculkan fakta mengejutkan. Tim kuasa hukum terdakwa menuding adanya kejanggalan serius dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyoroti dakwaan ketiga dan keempat yang sama-sama menggunakan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan redaksi identik, tanpa perbedaan konstruksi hukum sedikit pun.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
Rosihan Zulby, S.H., atau Rosi, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP bukan sekadar formalitas.

“Itu pagar hukum untuk melindungi hak terdakwa. Ketika dakwaan identik dan diakui sebagai copy paste, maka pelanggaran itu nyata,” kata Rosi.

Ia menambahkan, jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, standar profesional penuntutan akan runtuh. “Hari ini mungkin klien kami, besok bisa siapa saja,” ujarnya.

Menurut Rosi, kelalaian tersebut tidak pantas terjadi dalam perkara pembunuhan. “Itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk ketidakseriusan penuntutan yang berbahaya,” tegasnya.

Menyangkut Hak Konstitusional Terdakwa
Kuasa hukum mengingatkan bahwa perkara ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kebebasan manusia. Dua terdakwa, Riska Sintiani dan Dani Rifkan, menghadapi ancaman pidana berat.

“Setiap kesalahan dalam dakwaan berpotensi merampas hak konstitusional mereka. Jika jaksa sendiri mengakui dakwaan disusun dengan metode copy paste, publik patut bertanya: apakah perkara ini ditangani dengan sungguh-sungguh?” ujar Rosi.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. Pertanyaannya, apakah hukum acara ditegakkan secara konsisten, ataukah kesalahan serius akan ditoleransi dengan alasan teknis?

Kuasa hukum menegaskan, jika pengadilan mengabaikan pelanggaran ini, maka pesan yang dikirim ke publik sangat berbahaya: bahwa kecermatan tidak lagi penting, standar bisa diturunkan, dan kebebasan manusia dapat dipertaruhkan atas kelalaian.

“Jika Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP dilanggar, konsekuensinya jelas: dakwaan harus batal demi hukum. Ini bukan opini, ini perintah undang-undang. Kami akan terus berdiri di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan integritas, tanpa kompromi,” tutup Rosi.

Desakan kepada Majelis Hakim
Rosi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk menunjukkan profesionalisme, keberanian, dan ketelitian.

“Jika syarat formil dilanggar, dakwaan harus gugur. Itu konsekuensi hukum, bukan opini,” tegasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?